Anggaran Dasar LANTIP Indonesia 2023

ANGGARAN DASAR

PERKUMPULAN LANSIA AKTIF PEDULI INDONESIA

TAHUN 2023

 

MUKADIMAH

Lanjut usia (lansia) adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Penurunan fungsi organ tubuh pada proses penuaan terjadi dalam waktu yang lama sering dikaitkan dengan kejadian penyakit degeneratif.

World Health Organization (WHO) sebagai badan kesehatan dunia mencetuskan konsep Active Ageing pada tahun 2002, yaitu proses penuaan yang tetap sehat serta optimal secara fisik, sosial, dan mental sehingga dapat tetap sejahtera sepanjang hidup dan berpartisipasi dalam rangka meningkatkan kualitas hidup sebagai anggota masyarakat (partisipasi sosial).

Badan Pusat Statistik (BPS) membuat proyeksi tahun 2035 diperkirakan jumlah lansia di Indonesia mencapai 40 juta jiwa (13.8%). Jumlah ini berpotensi menjadi masalah bagi negara dalam menghadapi bonus demografi tahun 2030 ketika jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dibandingkan usia tidak produktif yang akan meningkatkan jumlah lansia kemudian hari.

Peningkatan jumlah penduduk lansia dan usia produktif ini dapat berdampak positif bila penduduk dalam kondisi sehat, aktif, dan produktif, sedangkan penduduk yang mengalami status kesehatan dengan tingkat disabilitas yang tinggi dapat menjadi beban bagi keluarga maupun negara.

Lansia sebagai orang yang dituakan dan dihormati dengan pengalaman hidupnya dapat berperan sebagai agen perubahan (agent of change) bagi keluarga maupun lingkungannya untuk mendukung pembangunan di berbagai bidang.

Perkumpulan Lansia Aktif Peduli Indonesia (LANTIP Indonesia) adalah wadah bagi lansia aktif yang bersilahturahim untuk berbagi berbagai hal agar berguna bagi dirinya, keluarga, dan masyarakat termasuk generasi muda Indonesia tanpa melihat ras, suku, dan agama.

Hasil curah pendapat dan tukar pikiran antar anggota komunitas WAG (Whatsapp Grup) Lansia Aktif mewujudkan adanya entitas organisasi yang akan melaksanakan berbagai gagasan anggotanya. Pemikiran dan keinginan tersebut direalisasikan dengan akta pendirian Lansia Aktif Peduli Indonesia nomor 9 pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 setelah disepakati pada pertemuan silaturahmi hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Dengan berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang disertai semangat berdasarkan azas kemanfaatan, kebersamaan dan kesukarelaan maka kami menyusun pedoman perkumpulan dalam bentuk Anggaran Dasar LANTIP Indonesia (AD) yang bersifat mampu laksana sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Lansia Aktif sebagai berikut:

 

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Perkumpulan ini bernama Lansia Aktif Peduli Indonesia selanjutnya disingkat LANTIP Indonesia.

 

Pasal 2
Waktu

LANTIP Indonesia dideklarasikan pada tanggal 22 Maret 2018 (dua puluh dua Maret dua ribu delapan belas) di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat untuk waktu yang tidak terbatas.


Pasal 3
Tempat Kedudukan

LANTIP Indonesia berkedudukan di Jakarta sebagai Kepengurusan Pusat dan tempat-tempat lain di seluruh Indonesia sebagai Kepengurusan Daerah yang didirikan berdasarkan keperluan dan perkembangan perkumpulan.

 

 

BAB II
AZAS DAN SIFAT

Pasal 4

Azas

LANTIP Indonesia berazaskan pada:

  • Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  • Kemanfaatan;
  • Kebersamaan;


Pasal 5
Sifat

LANTIP Indonesia adalah perkumpulan yang independen tidak berorientasi pada kepentingan golongan atau politik manapun serta aktif dalam melakukan kegiatan berdasarkan pada azas tersebut pasal 4.

 

 

BAB III

VISI DAN MISI

Pasal 6

Visi LANTIP Indonesia

Visi LANTIP Indonesia adalah menjadi Perkumpulan Lansia Aktif yang mensyukuri berkah dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta berperan aktif dalam mencapai harapan hidup yang lebih baik, mandiri, dan bermakna baik bagi diri sendiri, keluarga maupun bangsa dan negara.

 

Pasal 7

Misi LANTIP Indonesia

Misi LANTIP Indonesia meliputi:

  • Menghimpun dan mensinergikan potensi dan kompetensi yang dimiliki seluruh anggota sebagai bentuk kontribusi bagi kehidupan lansia dan bangsa Indonesia;
  • Mewadahi komunitas Lansia Aktif dalam memperluas jejaring dan bertukar pengalaman, baik pekerjaan/profesi maupun kehidupan keseharian, kesehatan fisik, mental, dan rekreasi yang berguna bagi Lansia Aktif.

 

BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 8
Maksud

LANTIP Indonesia didirikan dengan maksud untuk menghimpun Lansia Aktif untuk bersama-sama berpartisipasi dan meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik, mandiri, bermanfaat, dan bermakna bagi diri sendiri, keluarga, sesama lansia, dan masyarakat termasuk generasi muda.


Pasal 9
Tujuan

Tujuan LANTIP Indonesia sebagai wadah bagi Lansia Aktif untuk mencapai kesehatan rohani dan jasmani yang prima dan mandiri dengan:

  • Memberi kontribusi dalam berbagai kegiatan positif yang berguna bagi diri sendiri, keluarga, sesama lansia, dan masyarakat, termasuk generasi muda dengan jejaringnya;
  • Melakukan kegiatan bersama yang dapat meningkatkan kualitas hidup lansia, antara lain olahraga bersama, wisata bersama, dan kegiatan positif lainnya;
  • Memperluas jejaring pergaulan dengan teman sesama lansia yang memiliki latar belakang berbeda dalam profesi, kegiatan, kegemaran, minat, budaya, suku, dan agama;
  • Meningkatkan pengetahuan tentang kehidupan lanjut usia dan perkembangan dunia yang bermanfaat bagi semua generasi.

 

 

BAB V
PERWAKILAN PENDIRI DAN STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pasal 10
Perwakilan Pendiri

  • Pendiri LANTIP Indonesia adalah semua anggota komunitas WAG Lansia Aktif yang sesuai kesepakatan diwakili oleh peserta silahturahim di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 (dua puluh dua Maret dua ribu delapan belas);
  • Perwakilan Pendiri terdiri dari 10 orang yang mewakili para pendiri untuk menghadap Notaris dan menandatangani akta pendirian LANTIP Indonesia.

Pasal 11

Struktur Kepengurusan

  • LANTIP Indonesia mempunyai Struktur Kepengurusan yang terdiri atas:
  1. Dewan Penasihat
  2. Dewan Pengawas
  3. Dewan Pakar
  4. Pengurus
  • Dewan Penasihat terdiri atas mantan Dewan Pengawas, mantan Dewan Pakar, dan/atau mantan Pengurus, yang berperan serta dalam pengembangan LANTIP Indonesia;
  • Dewan Pengawas terdiri atas mantan Pengurus dan/atau Anggota yang masih berperan serta dalam pengembangan LANTIP Indonesia;
  • Dewan Pakar terdiri atas anggota yang berperan serta dalam pengembangan LANTIP Indonesia dan memiliki keahlian di bidangnya serta dapat menyumbangkan pikiran dan konsep bagi perkembangan LANTIP Indonesia;
  • Pengurus terdiri atas anggota aktif yang bersedia dipilih untuk berperan serta dalam Kepengurusan LANTIP Indonesia.

 

Pasal 12

Keanggotaan

  • Anggota LANTIP Indonesia adalah individu yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat menjadi Anggota serta direkomendasikan oleh Anggota LANTIP Indonesia yang telah sah terdaftar sebelumnya;
  • Ketentuan dan syarat menjadi Anggota serta kewajiban dan hak Anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga LANTIP Indonesia selanjutnya disebut ART.

 

Pasal 13

Dewan Penasihat

  • Dewan Penasihat sedikitnya terdiri dari 3 (tiga) orang yang menjabat sebagai 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Anggota yang bekerja secara kolektif kolegial;
  • Dewan Penasihat berwenang memberi arahan dan pembinaan kepada Dewan Pengawas dan Pengurus LANTIP Indonesia;
  • Susunan, pengesahan, dan pemberhentian Dewan Penasihat untuk masa bakti 5 (lima) tahun ditetapkan berdasarkan keputusan MALI;
  • Pergantian antar waktu Dewan Penasihat dilakukan sesuai dengan ketentuan ART;
  • Tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Penasihat diatur lebih lanjut dalam ART.

 

Pasal 14

Dewan Pengawas

  • Dewan Pengawas terdiri dari 3 (tiga) orang yang menjabat sebagai 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Anggota yang bekerja secara kolektif kolegial;
  • Dewan Pengawas berwenang melakukan pengawasan terhadap:
  • pelaksanaan kepengurusan LANTIP Indonesia dan melaporkan kegiatannya kepada MALI;
  • perilaku tercela anggota LANTIP Indonesia yang dapat merusak dan merugikan nama baik LANTIP Indonesia.
  • Susunan, pengesahan, dan pemberhentian Dewan Pengawas untuk masa bakti 5 (lima) tahun ditetapkan berdasarkan keputusan MALI;
  • Pergantian antar waktu Dewan Pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan ART;
  • Tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam ART.

 

Pasal 15

Dewan Pakar

  • Dewan Pakar terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan Anggota sesuai kebutuhan perkumpulan;
  • Dewan Pakar berwenang mengkaji dan merekomendasi berbagai hal yang berkaitan dengan kelansiaan;
  • Susunan, pengesahan, dan pemberhentian Dewan Pakar untuk masa bakti 5 (lima) tahun ditetapkan berdasarkan keputusan MALI;
  • Pergantian antar waktu Dewan Pakar dilakukan sesuai dengan ketentuan ART;
  • Tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Pakar diatur lebih lanjut dalam ART.

 

Pasal 16

Pengurus

 

  • Pengurus terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan Kepengurusan LANTIP Indonesia;
  • Ketua Pengurus Pusat LANTIP Indonesia selanjutnya disebut PPLI ditetapkan pada Musyawarah Anggota LANTIP Indonesia selanjutnya disebut MALI;
  • Ketua Pengurus Daerah LANTIP Indonesia selanjutnya disebut PDLI ditetapkan pada Rapat Anggota LANTIP Indonesia selanjutnya disebut RALI;
  • PPLI berwenang untuk mengelola LANTIP Indonesia sesuai dengan amanat dan kewenangan yang diberikan oleh anggota melalui MALI;
  • PPLI berwenang untuk mengukuhkan Kepengurusan Daerah LANTIP Indonesia selanjutnya disebut KDLI;
  • PPLI bertanggung jawab atas pelaksanaan amanat dan kewenangan tersebut kepada anggota melalui MALI;
  • Susunan, pengesahan, dan pemberhentian PPLI untuk masa bakti 5 (lima) tahun ditetapkan berdasarkan keputusan MALI;
  • Pergantian antar waktu Pengurus dilakukan sesuai dengan ketentuan ART;
  • Tugas, fungsi, dan wewenang Pengurus diatur lebih lanjut dalam ART.

 

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 17
Musyawarah Anggota LANTIP Indonesia

 

  • Musyawarah Anggota LANTIP Indonesia (MALI) adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun dengan dihadiri oleh anggota LANTIP Indonesia yang syarat kehadirannya ditetapkan lebih lanjut dalam ART;
  • MALI memiliki kewenangan:
  1. Menilai dan memutuskan pertanggungjawaban Kepengurusan Pusat LANTIP Indonesia selanjutnya disebut KPLI;
  2. Menetapkan, mengubah, dan mengesahkan AD dan ART;
  3. Memilih dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Ketua Dewan Penasihat , Ketua Dewan Pengawas, Dewan Pakar (pendiri), dan Ketua Umum PPLI. Selanjutnya 4 (empat) orang terpilih ini ditambah 5 (lima) orang perwakilan daerah yang dipilih oleh MALI bertugas sebagai Formatur untuk memilih dan menetapkan personil lengkap KPLI;
  4. Mengesahkan dan melantik KPLI.

 

Pasal 18

Musyawarah Anggota LANTIP Indonesia Luar Biasa

 

  • Musyawarah Anggota LANTIP Indonesia Luar Biasa selanjutnya disebut MALILUB dapat dilakukan setiap saat bila dianggap ada hal atau keadaan luar biasa dan mendesak yang mengganggu jalannya operasional Perkumpulan;
  • MALILUB hanya dapat dilakukan setelah ada usulan yang merupakan Keputusan Rapat Bersama Dewan Penasihat Pusat, Dewan Pengawas Pusat, Dewan Pakar, dan PPLI yang sah;
  • Mekanisme pelaksanaan MALILUB diatur lebih lanjut dalam ART.

 

Pasal 19
Rapat Kerja LANTIP Indonesia

 

  • Rapat Kerja LANTIP Indonesia selanjutnya disebut RKLI adalah Rapat Bersama antara Dewan Penasihat Pusat, Dewan Pengawas Pusat, Dewan Pakar, Pengurus Pusat, dan utusan LANTIP Daerah yang dilakukan sedikitnya 1 (satu) kali dalam setahun dan merupakan pengambil keputusan tertinggi setelah MALI untuk:
  1. Menyusun dan mengesahkan Peraturan Organisasi LANTIP Indonesia selanjutnya disebut PO dan pedoman organisasi lainnya;
  2. Menyusun dan menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang diajukan oleh Pengurus;
  3. Membahas dan memutuskan pengelolaan operasional LANTIP Indonesia;
  4. Membahas dan memutuskan pengisian kekosongan di Struktur Kepengurusan LANTIP Indonesia.
  • Rapat Kerja LANTIP Daerah yang selanjutnya disebut RKLD adalah Rapat Bersama antara Dewan Penasihat LANTIP Daerah, Dewan Pengawas LANTIP Daerah, dan PDLI yang dilakukan sedikitnya 1 (satu) kali dalam setahun dan merupakan pengambil keputusan tertinggi di Daerah untuk:
  1. Menyusun dan menetapkan Struktur Kepengurusan Daerah LANTIP Indonesia;
  2. Menyusun dan menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang diajukan oleh PDLI;
  3. Membahas dan memutuskan pengelolaan operasional Kepengurusan Daerah LANTIP Indonesia;
  4. Membahas dan memutuskan pengisian kekosongan di Struktur Kepengurusan Daerah LANTIP Indonesia.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 20
Pembiayaan dan Sumber Keuangan

 

  • Pembiayaan kegiatan LANTIP Indonesia dilakukan secara mandiri berdasarkan iuran dan/atau sumbangan anggota secara sukarela;
  • Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan ayat 1 dapat diperoleh dari kemandirian dan kesukarelaan;
  • Perkumpulan diperkenankan menerima bantuan sumbangan dan atau pendanaan (sponsorship) dari pihak ketiga (pemerintah, swasta, masyarakat) untuk pembiayaan kegiatan yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Penjelasan operasional Pembiayaan dan Sumber Keuangan Kepengurusan Pusat dan Kepengurusan Daerah LANTIP Indonesia secara proporsional yang diatur lebih lanjut dalam ART.

 

BAB VIII

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN LANTIP INDONESIA

Pasal 21
Perubahan Dan Pembubaran Lantip Indonesia

  • Perubahan atau Pembubaran LANTIP Indonesia hanya dapat dilakukan melalui MALILUB yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut;
  • Ketentuan dan syarat untuk menyelenggarakan MALILUB ditetapkan dalam ART;
  • Bila LANTIP Indonesia dibubarkan maka seluruh kekayaan akan diserahkan kepada organisasi sosial lansia di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan oleh MALILUB;
  • LANTIP Indonesia dapat dibubarkan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Penjelasan operasional Perubahan dan Pembubaran LANTIP Indonesia diatur lebih lanjut dalam ART.

BAB IX
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 22

Peraturan Peralihan

  • Deklarasi Pembentukan, Akta Pendirian dan Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM terhadap LANTIP Indonesia serta perubahan-perubahannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari AD ini;
  • Hal-hal yang belum diatur dan/atau aturan pelaksanaan dari ketentuan yang ditetapkan dalam AD ini diatur lebih lanjut dalam ART.

 

BAB X
PENUTUP

Pasal 23
Penutup

  • Dengan penyempurnaan AD LANTIP Indonesia yang telah ditetapkan dan disahkan oleh MALI Ke-1 Tahun 2023 pada tanggal 29 Juli 2023, maka AD LANTIP Indonesia Tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku lagi;
  • AD LANTIP Indonesia hasil penyempurnaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 29 Juli 2023

 

MUSYAWARAH ANGGOTA LANSIA AKTIF PEDULI INDONESIA KE-1

TAHUN 2023


PANITIA PENYELENGGARA

Saiful M. Ruky                                                                           Kusheryuwono

                                   KETUA                                                                                     SEKRETARIS