ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN LANSIA AKTIF PEDULI INDONESIA
TAHUN 2023
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat dan Prosedur Keanggotaan
- Keanggotaan Perkumpulan Lansia Aktif Peduli Indonesia selanjutnya disingkat LANTIP Indonesia terdiri atas:
- Anggota
- Anggota Kehormatan
- Anggota Luar Biasa
- Anggota adalah setiap warganegara Indonesia berusia minimal 60 (enam puluh) tahun yang masih aktif dalam berbagai kegiatan serta berkeinginan secara sukarela dan atas kesadaran sendiri ingin menjadi anggota dengan rekomendasi dari minimal 1 (satu) orang Anggota Aktif;
- Anggota Kehormatan adalah individu yang berusia minimal 60 (enam puluh) tahun yang masih aktif dalam berbagai kegiatan, peduli terhadap lansia, memiliki perhatian, komitmen, reputasi, dan keahlian untuk turut mengembangkan dan memajukan LANTIP Indonesia dan diusulkan oleh Anggota kepada Pengurus Pusat LANTIP Indonesia selanjutnya disebut PPLI;
- Anggota Luar Biasa adalah individu yang berusia minimal 45 (empat puluh lima) tahun dan ditetapkan oleh Pengurus yang diusulkan oleh Anggota kepada PPLI;
- Prosedur pengajuan Anggota:
- Calon Anggota mengisi Formulir Keanggotaan dan pernyataan kesediaan berkontribusi untuk menunjang kegiatan LANTIP Indonesia disertai dengan foto copy identitas pribadi (KTP);
- Rekomendasi dari 1 (satu) orang Anggota LANTIP Indonesia yang menandatangani dalam kolom di Formulir Keanggotaan;
- Verifikasi dilakukan oleh PPLI untuk kelengkapan dan pemenuhan syarat keanggotaan;
- Kartu Anggota LANTIP Indonesia diterbitkan setelah Calon Anggota memenuhi syarat keanggotaan.
- Prosedur pengajuan Anggota Kehormatan:
- Calon Anggota Kehormatan diusulkan oleh Anggota kepada PPLI dengan alasan kelayakan dan kepantasan untuk menjadi anggota Kehormatan LANTIP Indonesia;
- PPLI melakukan verifikasi dan memutuskan penerimaan pengangkatan calon Anggota Kehormatan dalam Rapat Kerja Pengurus yang dihadiri oleh Dewan Penasihat Pusat dan Dewan Pengawas Pusat;
- PPLI meminta persetujuan dan konfirmasi kesediaan yang bersangkutan menjadi Anggota Kehormatan;
- Calon Anggota Kehormatan mengisi Formulir Keanggotaan dan pernyataan kesediaan berkontribusi untuk menunjang kegiatan LANTIP Indonesia disertai dengan foto copy identitas pribadi (KTP);
- PPLI menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan yang bersangkutan menjadi Anggota Kehormatan.
- Prosedur pengajuan Anggota Luar Biasa:
- Calon Anggota Luar Biasa mengisi Formulir Keanggotaan dan pernyataan kesediaan berkontribusi untuk menunjang kegiatan LANTIP Indonesia disertai dengan foto copy identitas pribadi (KTP);
- Rekomendasi dari 2 (dua) orang Anggota LANTIP Indonesia yang menandatangani dalam kolom di Formulir Keanggotaan;
- Verifikasi dilakukan oleh PPLI atau Pengurus Daerah LANTIP Indonesia selanjutnya disebut PDLI untuk kelengkapan dan memenuhi syarat keanggotaan.
Pasal 2
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota LANTIP Indonesia mempunyai kewajiban untuk:
- Menjunjung tinggi disiplin, kode etik, kehormatan, dan menjaga nama baik LANTIP Indonesia;
- Mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar LANTIP Indonesia (AD), Anggaran Rumah Tangga LANTIP Indonesia (ART), Peraturan Organisasi LANTIP Indonesia (PO), dan Keputusan LANTIP Indonesia lainnya;
- Membayar uang iuran anggota;
- Menjalin persaudaraan, kebersamaan, dan kekompakan antar anggota LANTIP Indonesia.
Pasal 3
Hak Anggota
Setiap Anggota LANTIP Indonesia mempunyai hak untuk:
- Mengikuti dan berpartisipasi dalam kegiatan LANTIP Indonesia;
- Menyampaikan pendapat dan saran (hak bicara) dalam rapat;
- Memilih dan dipilih sebagai Pengurus atau Panitia Penyelenggara kegiatan LANTIP Indonesia (hak pilih), kecuali Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan;
- Mendapat akses informasi tentang LANTIP
Pasal 4
Berakhirnya Keanggotaan
Status keanggotaan seseorang akan berakhir bila:
- LANTIP Indonesia dinyatakan bubar;
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri secara tertulis;
- Diberhentikan karena melakukan perbuatan/tindakan yang merugikan dan/atau mencemarkan nama baik LANTIP Indonesia;
- Diberhentikan karena melakukan tindak pidana dan telah dijadikan tersangka atau telah menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang
Khusus untuk hal ini, dilakukan melalui mekanisme RKLI dan yang bersangkutan telah diberi kesempatan yang luas dan adil untuk membela diri. Pemberhentian ini langsung bersifat tetap.
Pasal 5
Sebutan untuk Anggota
- Untuk menunjukkan adanya kebersamaan dan persamaan di antara anggota LANTIP Indonesia, maka sesama anggota saling menyapa dengan didahului kata Lantip diikuti oleh sebutan nama sesuai yang diinginkan anggota berupa nama awal, nama akhir, nama keluarga, nama panggilan, atau inisial;
- Sebutan nama yang diinginkan bagi anggota dicantumkan dalam Formulir
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6
Dewan Penasihat LANTIP Indonesia
- Dewan Penasihat adalah Struktur Organisasi LANTIP Indonesia yang ketuanya dipilih Musyawarah Anggota LANTIP Indonesia selanjutnya disingkat MALI dan mengemban tugas dan fungsi untuk pembinaan anggota dan pengurus;
- Masa bakti Dewan Penasihat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya;
- Masa bakti Ketua dan Anggota Dewan Penasihat akan berakhir bila yang bersangkutan:
- Mengundurkan diri secara tertulis;
- Meninggal dunia;
- Diberhentikan oleh MALI Luar Biasa, selanjutnya disebut MALILUB;
- Tidak dapat menjalankan tugas karena berhalangan tetap;
- Diberhentikan karena melakukan perbuatan/tindakan yang merugikan dan/atau mencemarkan nama baik LANTIP Indonesia;
- Diberhentikan karena melakukan tindak pidana dan telah menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang
Khusus untuk hal ini, dilakukan melalui mekanisme Rapat Kerja LANTIP Indonesia selanjutnya disebut RKLI dan yang bersangkutan telah diberi kesempatan yang luas dan adil untuk membela diri. Pemberhentian ini langsung bersifat tetap.
Pasal 7
Dewan Pengawas LANTIP Indonesia
- Dewan Pengawas adalah Struktur Organisasi LANTIP Indonesia yang ketuanya dipilih MALI dan mengemban tugas dan fungsi untuk pengawasan anggota dan pengurus;
- Dewan Pengawas terdiri dari Ketua yang dipilih oleh MALI dan 2 anggota yang dipilih oleh Formatur yang ditetapkan MALI;
- Masa bakti Dewan Pengawas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya;
- Masa bakti Ketua dan Anggota Dewan Pengawas akan berakhir bila yang bersangkutan:
- Mengundurkan diri secara tertulis;
- Meninggal dunia;
- Diberhentikan oleh MALILUB;
- Tidak dapat menjalankan tugas karena berhalangan tetap;
- Diberhentikan karena melakukan perbuatan/tindakan yang merugikan dan/atau mencemarkan nama baik LANTIP Indonesia;
- Diberhentikan karena melakukan tindak pidana dan telah menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang
Khusus untuk hal ini, dilakukan melalui mekanisme RKLI dan yang bersangkutan telah diberi kesempatan yang luas dan adil untuk membela diri. Pemberhentian ini langsung bersifat tetap.
Pasal 8
Dewan Pakar LANTIP Indonesia
- Dewan Pakar adalah Struktur Organisasi LANTIP Indonesia yang anggotanya dipilih MALI berdasarkan keahlian dan keilmuannya;
- Ketua Dewan Pakar dipilih dari dan oleh Anggota Dewan Pakar;
- Masa bakti Dewan Pakar selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya;
- Masa bakti Ketua dan Anggota Dewan Pakar akan berakhir bila yang bersangkutan:
- Mengundurkan diri secara tertulis;
- Meninggal dunia;
- Diberhentikan oleh MALILUB;
- Tidak dapat menjalankan tugas karena berhalangan tetap;
- Diberhentikan karena melakukan perbuatan/tindakan yang merugikan dan/atau mencemarkan nama baik LANTIP Indonesia;
- Diberhentikan karena melakukan tindak pidana dan telah menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang
Khusus untuk hal ini, dilakukan melalui mekanisme RKLI dan yang bersangkutan telah diberi kesempatan yang luas dan adil untuk membela diri. Pemberhentian ini langsung bersifat tetap.
Pasal 9
Pengurus Pusat LANTIP Indonesia
- Pengurus Pusat LANTIP Indonesia selanjutnya disingkat PPLI adalah Struktur Organisasi yang berkedudukan di tingkat Pusat yang berfungsi memimpin dan melaksanakan Program Umum dan tugas-tugas operasional perkumpulan secara nasional;
- PPLI memiliki tugas:
- Menyusun rencana, kebijakan dan program aksi secara nasional;
- Menjalankan Program Umum dan Keputusan-keputusan MALI;
- Melaksanakan penerapan AD dan ART, disiplin, kode etik, peraturan, dan keputusan LANTIP Indonesia;
- Menyelenggarakan kegiatan administrasi secara nasional internal maupun eksternal;
- Memberikan pertanggungjawaban pada
- PPLI memiliki wewenang:
- Menentukan kebijakan perkumpulan secara nasional;
- Menyusun dan menetapkan peraturan-Peraturan Organisasi;
- Menyelenggarakan MALI, RKLI dan kegiatan perkumpulan skala nasional lainnya;
- Mengukuhkan struktur dan personil Kepengurusan Daerah LANTIP Indonesia selanjutnya disebut KDLI;
- Memberi sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran AD, ART, disiplin, dan kode etik perkumpulan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Organisasi selanjutnya disebut PO;
- Memberi Penghargaan LANTIP Indonesia Award sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PO.
Pasal 10
Pengurus Daerah LANTIP Indonesia
- Pengurus Daerah LANTIP Indonesia selanjutnya disingkat PDLI adalah Struktur Organisasi di bawah PPLI yang berfungsi memimpin dan melaksanakan kebijakan organisasi di tingkat:
- Provinsi;
- Regional yang merupakan gabungan kabupaten/kota/wilayah lainnya;
- Kabupaten/kota.
- PDLI memiliki tugas:
- Menyusun rencana, kebijakan, dan program aksi di Daerah;
- Menjalankan keputusan dan keputusan perkumpulan di atasnya;
- Menyelenggarakan kegiatan administrasi perkumpulan di tingkat Daerah internal maupun eksternal;
- Memberikan laporan pertanggungjawaban secara periodik dan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan kepada Rapat Anggota LANTIP Indonesia selanjutnya disebut RALI.
- PDLI memiliki wewenang:
- Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Daerah;
- Menyelenggarakan RALI, Rapat Kerja Daerah, dan kegiatan Perkumpulan tingkat Daerah lainnya.
BAB III
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 11
Kepengurusan Pusat dan Kepengurusan Daerah
- Struktur Kepengurusan Pusat LANTIP Indonesia (KPLI) terdiri atas:
- Dewan Penasihat Pusat;
- Dewan Pengawas Pusat;
- Dewan Pakar;
- PPLI yang terdiri dari:
- Ketua Umum
- Wakil Ketua Umum
- Ketua Harian (bila dibutuhkan)
- Sekretaris Umum
- Wakil Sekretaris Umum
- Bendahara Umum
- Wakil Bendahara Umum
- Ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan
- Struktur Kepengurusan Daerah LANTIP Indonesia (KDLI) terdiri atas:
- Dewan Penasihat Daerah;
- Dewan Pengawas Daerah;
- PDLI yang minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang-bidang sesuai kebutuhan.
Pasal 12
Masa Jabatan Kepengurusan
- Ketua Umum PPLI dan Ketua PDLI memegang jabatannya selama 5 (lima) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali;
- Dewan Penasihat, Dewan Pengawas, dan Dewan Pakar dalam struktur Kepengurusan LANTIP Indonesia dapat dipilih kembali;
- KPLI dan KDLI dapat diberhentikan karena:
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri;
- Terbukti melanggar AD, ART, disiplin, dan kode etik dan peraturan organisasi;
- Tidak dapat menjalankan tugas karena berhalangan tetap;
- Diberhentikan karena melakukan perbuatan/tindakan yang merugikan dan/atau mencemarkan nama baik LANTIP Indonesia;
- Diberhentikan karena melakukan tindak pidana dan telah dijadikan tersangka atau telah menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang
Khusus untuk hal ini, dilakukan melalui mekanisme RKLI dan yang bersangkutan telah diberi kesempatan yang luas dan adil untuk membela diri. Pemberhentian ini langsung bersifat tetap.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Musyawarah Anggota Lantip Indonesia
- Ketua MALI ditetapkan 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan MALI oleh Keputusan Rapat Bersama Dewan Penasihat Pusat, Dewan Pengawas Pusat, Dewan Pakar, dan Pengurus Pusat LANTIP Indonesia;
- Ketua MALI terpilih menetapkan:
- Panitia Pengarah/Steering Committee (SC) dimana Ketua MALI bertindak sebagai Ketua SC yang bertugas menyiapkan rancangan materi dan tata tertib MALI;
- Panitia Pelaksana/Organizing Committee (OC) yang bertugas menyiapkan teknis penyelenggaraan MALI.
- Progress persiapan penyelenggaraan MALI dikoordinasikan kepada Dewan Penasihat Pusat, Dewan Pengawas Pusat, Dewan Pakar, dan Pengurus Daerah LANTIP Indonesia;
- MALI dihadiri oleh seluruh Anggota LANTIP Indonesia yang syarat kehadirannya ditetapkan lebih lanjut oleh Panitia MALI;
- MALI diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali dan bertugas untuk:
- Menyempurnakan, menetapkan, dan mengesahkan AD dan ART;
- Menilai dan memutuskan lebih lanjut atas dasar penilaian tersebut terhadap pertanggungjawaban PPLI;
- Memilih dan menetapkan Ketua Umum PPLI;
- Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Penasihat Pusat;
- Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengawas Pusat;
- Memilih dan menetapkan Anggota Dewan Pakar;
- Menetapkan Program Umum;
- Menetapkan dan memutuskan hal-hal yang dianggap
- Peraturan Tata Tertib MALI ditetapkan dan disahkan dalam MALI;
- Utusan LANTIP Daerah yang hadir membawa surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PDLI;
- MALI dinyatakan sah bila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (setengah) jumlah peserta yang berhak hadir;
- Bila yang hadir kurang dari 1/2 (setengah) jumlah peserta yang berhak hadir, rapat ditunda paling lama 2×10 menit, dan bila setelah penundaan tersebut yang hadir masih kurang dari 1/2 (setengah) jumlah peserta yang berhak hadir, rapat dinyatakan memenuhi kuorum;
- Keputusan rapat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai
- Bila keputusan rapat tidak mencapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara dan dianggap sah bila mendapat dukungan lebih dari 1/2 (setengah) jumlah peserta yang hadir secara fisik dan menandatangani daftar hadir.
- Dalam hal MALI menolak pertanggungjawaban Pengurus Pusat LANTIP Indonesia, maka MALI membentuk Panitia Khusus untuk mengawasi penyelesaian pertanggungjawaban PPLI dan melaporkan hasilnya kepada RKLI;
- Khusus untuk perubahan serta penetapan AD dan ART, keputusan dinyatakan sah bila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir;
- MALI diselenggarakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa bakti PPLI berakhir.
Pasal 14
Musyawarah Anggota Lantip Indonesia Luar Biasa
- Musyawarah Anggota Lantip Indonesia Luar Biasa yang selanjutnya disebut MALILUB dapat diselenggarakan bila:
- Ada amanat atau keputusan MALI yang memerintahkan PPLI untuk menyelenggarakan MALILUB;
- Ada usulan Dewan Penasihat Pusat dan Dewan Pengawas Pusat berdasarkan keputusan rapat yang sah dan disepakati oleh PPLI;
- Ada usulan PPLI berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Pusat LANTIP Indonesia yang sah dan disepakati oleh Dewan Penasihat, Dewan Pengawas, dan Dewan Pakar LANTIP Indonesia.
Dalam hal Dewan Penasihat Pusat, Dewan Pengawas Pusat, dan/atau Dewan Pakar tidak menyetujui usulan PPLI untuk menyelenggarakan MALILUB, maka PPLI dapat menyelenggarakan MALILUB atas dukungan 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus LANTIP Indonesia dengan persetujuan Dewan Penasihat atau Dewan Pengawas atau Dewan Pakar.
- Tata cara MALILUB sama dengan MALI, tetapi Panitia MALILUB harus menjelaskan dalam undangan dan/atau pemberitahuan tentang siapa yang mengusulkan penyelenggaraan MALILUB dan agenda yang akan dibahas dalam
Pasal 15
Rapat Kerja Nasional
- Rapat Kerja Nasional yang selanjutnya disebut Rakernas diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali per tahun untuk:
- Menjabarkan Program Umum hasil keputusan MALI;
- Memantapkan koordinasi organisasi tingkat nasional;
- Membuat evaluasi kegiatan pasca MALI;
- Menyiapkan perencanaan dan membahas berbagai masalah yang
- Peserta Rakernas terdiri dari:
- Dewan Penasihat Pusat;
- Dewan Pengawas Pusat;
- Dewan Pakar;
- PPLI;
- Utusan
- Rakernas dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya lebih dari 1/2 (setengah) jumlah peserta yang berhak hadir.
- Bila yang hadir kurang dari 1/2 (setengah) jumlah peserta yang berhak hadir, Rakernas ditunda paling lama 2×10 menit, dan bila setelah penundaan tersebut yang hadir masih kurang dari 1/2 (setengah) jumlah peserta yang berhak hadir, Rakernas dinyatakan memenuhi kuorum;
- Keputusan Rakernas dilakukan secara musyawarah;
- Bila musyawarah Rakernas tidak mencapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara dan dianggap sah bila mendapat dukungan lebih dari 1/2 (setengah) jumlah peserta yang hadir secara fisik dan menandatangani daftar hadir;
- Rancangan Tata Tertib Rakernas ditetapkan oleh PPLI dan disahkan dalam
Pasal 16
Rapat Anggota LANTIP Indonesia
- Rapat Anggota LANTIP Indonesia yang selanjutnya disebut RALI diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
- RALI yang dihadiri oleh anggota LANTIP Daerah yang mekanisme dan ketentuannya diatur oleh Peraturan Organisasi.
- RALI berwenang untuk;
- Menyusun Program Kerja PDLI;
- Memilih dan menetapkan Ketua dan Formatur
- Memilih dan menetapkan PDLI;
- Memilih dan menetapkan Ketua dan anggota Dewan Penasihat Daerah;
- Memilih dan menetapkan Ketua dan anggota Dewan Pengawas Daerah;
- Peserta RALI terdiri dari:
- Dewan Penasihat Daerah;
- Dewan Pengawas Daerah;
- PDLI;
- RALI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya lebih dari 1/2 (setengah) jumlah peserta yang berhak hadir;
- Bila yang hadir kurang dari 1/2 (setengah) jumlah peserta yang berhak hadir, rapat ditunda paling lama 2×10 menit, dan bila setelah penundaan tersebut yang hadir masih kurang dari 1/2 (setengah) jumlah peserta yang berhak hadir, rapat dinyatakan memenuhi kuorum;
- Keputusan RALI dilakukan secara musyawarah;
- Bila RALI tidak mencapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara dan dianggap sah bila mendapat dukungan lebih dari 1/2 (setengah) jumlah peserta yang hadir secara fisik dan menandatangani daftar hadir;
- Rancangan Tata Tertib RALI ditetapkan oleh PDLI dan disahkan dalam
Pasal 17
Rapat Kerja Daerah
- Rapat Kerja Daerah yang selanjutnya disebut Rakerda diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali per tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun masa bakti PDLI yang bersangkutan untuk:
- Menjabarkan Program Umum sesuai dengan kemampuan dan prioritas di daerah yang bersangkutan;
- Memantapkan koordinasi perkumpulan tingkat daerah;
- Membuat evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
- Menyiapkan perencanaan dan membahas berbagai masalah dan kendala yang
- Peserta Rakerda terdiri dari:
- Dewan Penasihat Daerah;
- Dewan Pengawas Daerah;
- Rakerda dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya lebih dari 1/2 (setengah) jumlah peserta yang berhak hadir;
- Bila yang hadir kurang dari 1/2 (setengah) jumlah peserta yang berhak hadir, rapat ditunda paling lama 2×10 menit, dan bila setelah penundaan tersebut yang hadir masih kurang dari 1/2 (setengah) jumlah peserta yang berhak hadir, rapat dinyatakan memenuhi kuorum;
- Bila Rakerda tidak mencapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara dan dianggap sah bila mendapat dukungan lebih dari 1/2 (setengah) jumlah peserta yang hadir secara fisik dan menandatangani daftar hadir;
- Rancangan Tata Tertib Rakerda ditetapkan oleh PDLI dan disahkan dalam
BAB V
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 18
Lambang LANTIP Indonesia
- Lambang organisasi LANTIP Indonesia berbentuk “Dua Tangan Bersalaman dalam Lingkaran Sirkular yang Berputar”.
- Tipografi Lambang bertuliskan LANTIP dan Lansia Aktif Peduli Indonesia;
- Arti dari makna Lambang:
- Dua tangan bersalaman menggambarkan tangan yang di atas menggenggam erat sebagai uluran tangan dari LANTIP Indonesia dan tangan yang di bawah sebagai kelembutan tangan lansia lain;
- Simbol ini mencerminkan perwujudan dari konsep silaturahmi antara anggota dan kepedulian LANTIP Indonesia untuk lansia lain.
- Lingkaran sirkular/berputar yang mengelilingi dua tangan yang bersalaman menunjukkan adanya kegiatan yang dinamis dalam perkumpulan
Pasal 19
Bendera LANTIP Indonesia
- Bendera LANTIP Indonesia adalah panji kehormatan, kebesaran, dan kebanggaan perkumpulan untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan LANTIP Indonesia;
- Bendera LANTIP Indonesia merupakan perwujudan lambang LANTIP Indonesia;
- Bendera LANTIP Indonesia berukuran 100 cm x 150 cm dengan warna dasar putih dengan lambang berwarna biru di tengah.
Pasal 20
Mars dan Hymne LANTIP Indonesia
- Mars dan Hymne LANTIP Indonesia adalah pemersatu seluruh anggota LANTIP Indonesia;
- Mars LANTIP Indonesia dimaksudkan untuk membina persaudaraan dan meningkatkan semangat seluruh anggota;
- Hymne LANTIP Indonesia dimaksudkan untuk lebih meningkatkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan terhadap LANTIP Indonesia tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan gender;
- Mars dan Hymne LANTIP Indonesia dikumandangkan dengan khidmat pada setiap kegiatan perkumpulan;
- Teks dan notasi Mars dan Hymne LANTIP Indonesia menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari AD dan ART LANTIP
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 21
Keuangan LANTIP Indonesia
- Sumber Keuangan LANTIP Indonesia berasal dari:
- Uang penyertaan modal sukarela dari Pendiri dan Anggota lain yang dibayarkan hanya sekali pada saat penerimaan menjadi anggota LANTIP Indonesia. Uang penyertaan ini dicatat dalam Neraca Perkumpulan LANTIP Indonesia sebagai Penyertaan Modal Anggota sesuai dengan besarnya jumlah penerimaan penyertaan pada saat pelaporan;
- Uang iuran anggota besaran jumlahnya disepakati bersama dalam RKLI;
- Usaha dan kegiatan LANTIP Indonesia;
- Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak
- Pembayaran iuran anggota dapat setiap tahun atau diangsur sesuai kemampuan anggota;
- LANTIP Indonesia di daerah diberi kebebasan untuk mengumpulkan iuran anggota di daerahnya masing-masing yang diatur alokasi pembagiannya oleh Pengurus Pusat LANTIP Indonesia dan Pengurus Daerah LANTIP Indonesia;
- Keuangan LANTIP Indonesia dikelola oleh Pengurus LANTIP Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip dan tata kelola keuangan yang baik serta dapat dipertanggungjawabkan;
- Kekayaan LANTIP Indonesia adalah semua barang bergerak dan tak bergerak yang diperoleh LANTIP Indonesia secara sah;
- Hal-hal lain yang belum diatur tentang pengelolaan keuangan, diatur lebih lanjut melalui keputusan Pengurus LANTIP Indonesia.
BAB VII
PERUBAHAN AD DAN ART SERTA PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
Perubahan AD dan ART
- Perubahan AD dan ART hanya dapat dilakukan dalam MALI atau MALILUB;
- Usul perubahan AD dan ART diajukan oleh peserta MALI kepada Pengurus Pusat LANTIP Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan MALI atau MALILUB;
- Keputusan perubahan AD dan ART dianggap sah bila disetujui oleh lebih dari 1/2 (setengah) jumlah peserta dari MALI atau
- Setiap perubahan AD dan ART diumumkan atau diberitahukan kepada seluruh anggota dengan pengumuman resmi dari Pengurus Pusat LANTIP Indonesia.
Pasal 23
Peraturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART diatur lebih lanjut melalui Keputusan RKLI atau PPLI sesuai dengan keperluannya.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 24
Penutup
- ART LANTIP Indonesia Tahun 2023 ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari AD LANTIP Indonesia Tahun 2023;
- Dengan penyempurnaan ART LANTIP Indonesia Tahun 2018 yang telah ditetapkan dan disahkan oleh MALI Ke-1 Tahun 2023 pada tanggal 29 Juli 2023 di Jakarta, maka ART LANTIP Indonesia Tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku lagi;
- ART LANTIP Indonesia Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 29 Juli 2023
MUSYAWARAH ANGGOTA LANSIA AKTIF PEDULI INDONESIA KE-1
TAHUN 2023
PANITIA PENYELENGGARA